AMBON,KOMPAS.com - Rusdi Boyratan, seorang pria di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku ditangkap polisi karena ketahuan mencuri.
Pria berusia 47 tahun ini melancarkan aksinya di sebuah toko di kawasan Banggoi, Kecamatan Bula Barat saat pemilik toko sedang tidak berada di tempat.
Setelah dilaporkan oleh pemilik toko, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Curi Ponsel dan Pakaian Dalam Mahasiswa KKN, 2 Pria Ditangkap
Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Timur Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (31/7/2022) siang.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko menggunakan helm saat pemilik toko sedang tidak ada.
Pelaku langsung menuju ke laci penyimpanan uang dan langsung mengambil semua uang yang ada.
“Uang yang diambil pelaku di dalam laci sebanyak Rp 10,2 juta, setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Menurut Rahmat, aksi pelaku itu berhasil terungkap setelah polisi mempelajari kamera CCTV yang ada di dalam toko tersebut.
Baca juga: Bantu Ayah Curi Kuda, Pria di Kupang Terancam 7 Tahun Penjara
Dari petunjuk CCTV itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV. Itu yang membuat anggota mudah melacak pelaku,” ujarnya.
Rahmat menuturkan, Rusdi langsung digelandang ke kantor Polres Seram Bagian Timur untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kita ditetapkan sebgaai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.