Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 5 Wilayah Adat di Papua yang Menjadi Dasar Pemekaran Wilayah

Kompas.com - 04/08/2022, 07:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sementara dilansir dari laman Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, terdapat sejarah tentang penggunaan konsep tentang wilayah adat di Tanah Papua untuk mengelompokkan suku- suku di sana.

Berdasarkan data dari Dewan Adat Papua (DAP), Antropologi Uncen, SIL dan Dinas Kebudayaan pada tahun 2008, keberadaan konsep wilayah adat atau culture area sudah dikenal oleh masyarakat Adat di Tanah Papua sejak tahun 1960-an.

Diketahui konsep ini merupakan penggabungan dari beberapa konsep yang sudah ada sebelumnya baik oleh pemerintah Belanda maupun Antropolog Barat seperti Pembagian 6 Wilayah Administrasi oleh Pemerintah Belanda, Culture Provinsi oleh G.J. Held, Wilayah Gaya Seni oleh Wingert, Rapl Linton, A. Gerbrands dan S. Koijman.

Sedangkan bagi orang Papua, adanya batasan-batasan wilayah sudah menjadi bagian dari tradisi sejak zaman nenek moyang.

Sehingga indikator yang digunakan untuk menyusun pembagian suku-suku di Tanah Papua ke dalam wilayah adat adalah, kesamaan dalam aspek hubungan kekerabatan, perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, geografis, dan lainnya.

Provinsi Papua sendiri dikenal terbagi dalam dari lima wilayah adat. Kelima wilayah adat Papua disusun berdasarkan nama Kabupaten dengan ibukotanya adalah Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago.

Sedang wilayah Papua Barat hanya terbagi dalam dua wilayah adat yaitu wilayah Domberai dan wilayah adat Bomberai.

Sumber:
penghubung.papua.go.id 
indonesia.go.id 
indonesiabaik.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com