KOMPAS.com - Pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat diketahui dilakukan berdasar pembagian wilayah adat.
Setiap wilayah adat yang ada di Papua memiliki ciri khas, karakter, budaya, dan watak manusia yang berbeda-beda.
Baca juga: Profil Provinsi Papua Selatan
Sementara dilansir dari laman indonesia.go.id, pemekaran berdasar wilayah adat bertujuan agar setiap wilayah adat dapat bertanggung jawab atas wilayahnya.
Baca juga: Profil Provinsi Papua Tengah
Lalu, apa saja wilayah adat yang menjadi dasar pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat?
Baca juga: Profil Provinsi Papua Pegunungan
Berikut daftar kelima wilayah adat yang menjadi dasar pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat:
Wilayah adat ini berada di sekitar Jayapura dengan memiliki 87 suku.
Mereka mendiami Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Memberamo Raya, dan Kabupaten Keroom.
Salah satu ciri yang membedakan wilayah adat Mamta dengan wilayah adat yang lain yaitu pada sistem politik tradisional mereka, contohnya pada sistem kepemimpinan tradisional mereka yang mengenal sistem Ondoafi.
Wilayah ini menyebar di sekitar Teluk Cenderawasih. Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen, dan sebagian Nabire bagian pantai.
Wilayah ini terletak di Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat.
Anim Ha juga merupakan wilayah terluas sekaligus kawasan terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.
Wilayah ini terletak di Pegunungan Papua Tengah Bagian Timur, meliputi Pegunungan Bintang, Wamena, Lani Jaya, Puncak Jaya, Puncak 6, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo Tengah, dan Tolikara
Wilayah ini terletak di Pegunungan Papua bagian tengah yaitu Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, di Nabire bagian gunung, dan sebagian Mimika (bagian gunung).
Ciri khas wilayah suku Mee adalah mereka hidup di sekitar danau Paniai, danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu (sekarang Dogiyai) dan pegunungan Mapiha/ Mapisa.
Dalam RUU tentang Masyarakat Adat, disebutkan bahwa wilayah adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat