Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Persen Napi di Banten Kasus Narkoba, Rentan Peredaran Narkotika di Lapas

Kompas.com - 03/08/2022, 19:35 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 70 persen dari 10.434 narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Banten merupakan napi kasus penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, peredaran narkoba di dalam sangat rentan karena bandar hingga pengguna menjadi satu.

Untuk memberantas dan meminimalisir peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggandeng Polda dan BNNP Banten.

Baca juga: 4 Anggota Polisi Dibacok Pengedar Narkoba di Polewali Mandar

"Pemberantasan narkoba dan penyalahgunaannya itu merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab Kemenkumham, BNN, dan Kepolisan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Tejo Harwanto kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Tejo, kerja sama dilakukan untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dalam rangka pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.

Menurutnya, Kemenkumham tidak akan mampu memberantas peredaran gelap narkoba sendiri tanpa adanya kolaborasi BNN dan Polda.

"Kita melakukan kerja sama pertukaran data informasi, pemberantasan, penindakan dengan BNN dan kepolisian, karena memang mereka sudah mempunyai sumber daya, punya sarpas, teknologi, wewenang dan tugasnya," ujar Tejo.

Baca juga: Perwira Polisi di Sorong Terjerat Narkoba, Kapolda: Coreng Nama Baik Polri Harus Ditindak

Dalam waktu dekat, lanjut Tejo, akan ada satuan tugas terpadu untuk melakukan upaya penggeledahan dan tes urine kepada napi dan pegawai Lapas dan Rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menambahkan, warga binaan di Banten didominasi kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya mengklaim lebih dari 70 persen latar belakang kasus atau perkaranya penghuni lapas di Banten ini kasus narkoba," ujar Masjuno.

Juno menjelaskan, narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas katagorinya produsen, bandar, pengedar, kurir hingga pengguna.

Bahkan, kata Masjono narapidana kasus narkoba sudah mulai merekrut napi kasus pidana umum lainnya untuk dijadikan bandar di dalam Lapas dan Rutan.

"Hasil mitigasi, ada pergeseran modus yang tadinya memang bukan (kasus) narkoba, tetapi sudah direkrut oleh mereka untuk jadi jaringan dan menjadi bandar narkoba," kata dia.

Untuk mencegahnya, pemisahan napi kasus narkoba dengan pidana umum lainnya sudah dilakukan untuk meminimalisirnya.

"Kita telah membangun sistem mitigasi risiko, kita klasifikasikan bandar dan pengedar untuk memudahkan monitoring, penindakannya juga," tandas Juno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com