Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Napi Setor Pungli Rp 15 Juta untuk Petugas Lapas di Takalar, Dijanjikan Remisi 17 Agustus

Kompas.com - 03/08/2022, 13:18 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang melakukan pungli berdalih meminta uang untuk pengurusan remisi 17 Agustus.

Kasus pungli ini terbongkar setelah video viral aksi demonstrasi warga binaan Lapas Kelas II A Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungli.

Pungli juga terjadi di Lapas Kelas II B Takalar dengan modus meminta uang belasan juta rupiah kepada keluarga terpidana yang terjerat kasus narkoba dengan imbalan narapidana akan bebas usai menerima remisi 17 Agustus.

Berdasarkan keterangan orangtua narapidana, Rabiah Daeng Lumu (45), pelaku EM mengaku menghubungi orangtua narapidana dengan maksud akan mengurus pemberian remisi bagi anaknya.

"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada Pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada Pak EM. Saya cuma menyetor, katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas," kata Rabiah, dikutip dari Kompas.com.

Namun, pihak lapas awalnya membantah dugaan pungli tersebut, dan membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Petugas Lapas di Takalar Minta Uang Rp 15 Juta, Berdalih Pengurusan Remisi 17 Agustus

Kalapas Takalar dicopot dari jabatan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare Zainuddin dan Kalapas Takalar Rasbil dicopot dari jabatannya hingga menjalani pemeriksaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, setelah video viral yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto kepada wartawan, Senin (1/8/2022), mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang viral di Parepare dan Takalar.

Dengan begitu, Kalapas Parepare dan Takalar kini dinonaktifkan sementara.

"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak. Kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Kita juga sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut. Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri," katanya.

Masih dalam penyelidikan

Suprapto melanjutkan, dia sudah melihat kuitansi yang diduga merupakan pungli. Dalam kuitansi tersebut, terlihat jumlah Rp 15 juta dan tertulis pembayaran pengurusan yang ditujukan kepada Emil yang disertai prangko Rp 10.000.

"Bukan (pungli pengurusan remisi). Makanya, kita kembangkan itu untuk apa. Tapi itu sudah dicek, tapi tidak ada. Kuitansi itu juga tidak bisa dijadikan bukti," ujarnya.

Suprapto mengungkapkan, Kemenkum HAM Sulsel telah membentuk tim dan dikirim ke Kota Parepare serta Kabupaten Takalar.

Tim tersebut akan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa nama Emil yang terdapat dalam kuitansi.

"Baru mau diperiksa. Karena tim dibentuk akan berangkat ke Takalar dan satu lagi menuju Parepare," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Kelas II A Parepare, Napi Mengaku Bayar Jutaan untuk Periksa ke RS

Suprapto mengaku belum bisa berkomentar terkait sanksi karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita kan belum tahu ini benar atau tidak. Tapi kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Kalau tidak terbukti, ya kita kembalikan seperti semula dengan mengaktifkannya," tegasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto, Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Ardi Priyatno Utomo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com