PADANG, KOMPAS.com - Akibat keluyuran saat jam sekolah atau belajar, segerombolan pelajar yang terdiri dari 7 orang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Rabu (3/8/2022).
Ketujuh pelajar berinisial RF (16) siswa SMK 5 Padang, MH (17) siswa SMA Perti, FK (17) siswa SMK Teknologi Plus, dan AS (18), IV (18), AS (18), serta GM (17) merupakan siswa SMK Nusatama.
"Mereka sedang berkumpul di Jalan Pramuka, Padang Utara," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Atasi Tawuran, Satpol PP Padang Antarkan Siswa Pulang Pakai Mobil Patroli
Mursalim mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya segerombolan pelajar yang berkumpul di jam pelajaran.
Sesuai dengan adanya kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan, Polri, dan TNI untuk mencegah tawuran, pihaknya langsung turun ke lokasi.
"Tiba di lokasi, mereka kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP," kata Mursalim.
Di Mako Satpol PP Padang, ketujuh siswa ini didata serta diberikan edukasi bahwa tidak diperbolehkan berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung.
"Kita berikan pemahaman kepada tujuh pelajar ini, bahwa tidak diperbolehkan berada di luar pekarangan sekolah saat proses belajar mengajar sedang berlangsung," kata Mursalim.
Baca juga: Cegah Tawuran Terulang, Pelajar di Padang yang Keluyuran Akan Ditangkap
Selanjutnya, kata Mursalim, pihaknya akan memanggil sekolah dan orangtua. Ini dilakukan agar pihak sekolah dan orangtua mengetahui pelajar tersebut keluyuran bukan sekolah.
"Kita harap sekolah memberikan sanksi agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi," tutur Mursalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.