LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, menilai kebijakan pemerintah provinsi NTT dan BTNK menaikkan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo tanpa dasar hukum yang jelas.
Yohanes menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena tidak diatur secara baik.
Jika pemerintah tetap kukuh melanjutkan kebijakan tersebut, dirinya sebagai anggota legislatif mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan itu.
Baca juga: 1 Demonstran Penolak Kenaikan Tiket TN Komodo Ditetapkan Tersangka
Menurutnya, jika harga tiket naik dengan harga Rp 3.750.000, akan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) atau bagi hasil dengan pusat, maka terlebih dahulu produknya adalah Perda dan Pergub.
"Jangan tiba-tiba karena ketidaktahuan pemerintah buat seenak perutnya. Tentu kami DPRD ini menyesal apa yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak dibuat atur secara baik. Selama dua produk hukum ini tidak ada kita anggap mereka berimajinasi," katanya.
"Mereka sedang berhalausinasi atau mengkhayal untuk mendapat besar dengan judul konservasi. Ini tidak masuk akal. Judul besarnya konservasi, tetapi isi di dalamnya tidak ada mengarah kepada konservasi," ungkap Yohanes saat diwawancara Kompas.com, Selasa (2/7/2022) malam.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket TN Komodo di Labuan Bajo, Sejumlah Warga Terluka
Ia menegaskan, domain konservasi itu adalah kewajiban negara terutama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) lalu perpanjangan tangannya itu ada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Dia mengaku, pada 2 Juli 2022 lalu, anggota DPRD sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Provinsi NTT.
Baca juga: Komodo, Legenda Putri Naga di Labuan Bajo