BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap dua pencuri pakaian dalam dan empat unit ponsel milik mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Curup di Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pencurian ini berlangsung saat mahasiswa sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Ujung Tanjung I beberapa waktu lalu.
"Ada dua pelaku ditangkap yakni RC (35) ditangkap pada Kamis (28/7/2022). RC beraksi ditemani BY (35)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lebong Iptu Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Pria yang Diduga Curi Celana Dalam Perempuan di Bangka Awalnya Berdalih Hendak Cari Ayam
Alexander menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sekretariat KKN Desa Ujung Tanjung I.
Pelaku beraksi saat para mahasiswa yang sedang istirahat di ruang tamu sekretariat.
"Atas kejadian ini korban dan kawan-kawannya mengalami kerugian Rp 18 juta, dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Lebong," bebernya.
Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menetapkan RC dan BY sebagai tersangka.
"Kita amankan pelaku RC di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian tersangka BY keesokan harinya 14.00 WIB di pondok sawah Desa Ujung Tanjung III," jelas Alexander.
Baca juga: Seorang Pria Tertangkap Basah Curi Celana Dalam, Polisi: Alasan Pelaku, karena Ingin Menikah
Barang bukti yang diamankan berupa empat unit handphone dan tiga pakaian dalam wanita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kedua tersangka sudah kita amankan, dan statusnya residivis," sebut Alexander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.