BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tragedi kecelakaan maut di turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Januari 2022 tentu masih menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, kecelakaan di lokasi ini bukan hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali dan memakan korban jiwa.
Kerap terjadi laka, sejumlah masyarakat pun mulai melayangkan protes dan kritik tajam kepada pemerintah. Salah satunya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan yang mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Traffic Light Simpang Rapak Balikpapan Padam, Arus Lalu Lintas Jadi Semrawut
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan kecelakaan di turunan Muara Rapak tesebut.
Ardiansyah juga mengatakan gugatan tersebut dilayangkan terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki andil terhadap terjadinya musibah di turunan Muara Rapak.
“Hari ini kami serahkan berkas gugatan citizen lawsuit terkait tragedi laka Rapak yang disebabkan dari kesalahan tata Kelola dan pengaturan lalu lintas yang ada di tempat itu. Pihak yang kami gugat itu mulai dari Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, DPRD Kalimantan Timur, DPRD Kota Balikpapan,” kata Ardiansyah di hadapan awak media.
Ia berharap gugatannya diterima oleh Pengadilan, khususnya terkait penataan kembali lalu lintas di sekitar area tersebut.
Seperti pembangunan fisik mencakup pelebaran jalan hingga pembangunan fly over, ataupun pengaturan lalu lintas di kawasan Muara Rapak.
Ardiansyah mengatakan, selama ini kecelakaan maut terus terjadi hampir setiap tahunnya di lokasi ini dan telah menelah puluhan korban jiwa serta luka-luka.
“Perhitungan kami selama 13 tahun terakhir ini diatas 10 korban yang kehilangan nyawa akibat dari pihak pemangku kebijakan. Sehingga melalui gugatan ini apabila dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara bertindak untuk melakukan perbaikan terhadap lalu lintas di daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid mengatakan, gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan itu nantinya diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang akan menyidangkan.
"Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.