SORONG,KOMPAS.com - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang menegaskan tak ada toleransi bagi anggotanya yang melanggar hingga mencoreng nama baik institusi Polri.
Hal ini terkait kasus perwira polisi di Polres Sorong Kompol CB yang terjerat kasus narkoba.
Daniel memastikan, kasus Kompol CB yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) itu akan diproses hukum.
Baca juga: Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Terjerat Narkoba, Kapolda: Ada 12 Anggota Lain Diperiksa
"Saya selalu sampaikan ke semua anggota saya bahwa anggota kepolisian harus menjadi contoh yang baik. Kalau mereka mencoreng nama baik Polri, maka saya kira harus dikasih hukuman dan ditindak," ujar Daniel di Polres Sorong Kota, Selasa (2/8/2022).
Daniel juga mendukung penuh proses hukum terhadap Kompol CB, sekali pun harus dipecat dari institusi.
"Kompol CB akan diproses. Kalau memang sidang kode etik harus diberhentikan secara tidak hormat, saya dukung," ucapnya.
Daniel menuturkan, sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus Kompol CB juga tengah didalami.
"Ada yang terlibat secara sengaja, ada yang dijebak dan dipaksa. Itu nanti akan ada hasil pemeriksaan dan akan saya teliti hukuman-hukuman yang setimpal sesuai aturan dan pasal-pasal yang sudah ada ini akan kita terapkan secara benar," jelasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Ditetapkan sebagai Tersangka
BNN diketahui telah menetapkan Kompol CB sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kompol CB diringkus tim gabungan BNN Papua Barat dan kepolisian setalah hasil pengembangan dari seorang pengedar berinisial HER.
Penyidik BNN menjerat Kompol CB dengan pasal Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.