JENEPONTO, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus didalami aparat kepolisian. Keluarga pelaku pun keluar dari kampung halaman usai rumahnya dibongkar paksa oleh kerabat korban pada Selasa, (2/8/2022).
Pelaku pemerkosaan, AF (15) kini menjalani menjalani pemeriksaan secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim Polres Jeneponto. AF sendiri sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalatea.
"Karena tersangkanya juga masih di bawah umur maka kami serahkan ke unit PPA Polres dan sementara masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik" kata AKBP Andi Erma Suryono, Kapolres Jeneponto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Baca juga: Anak 7 Tahun Korban Pelecehan Seksual di Jeneponto Dirawat di Makassar
Terkait dengan kabar pengusiran keluarga pelaku dari kampung halaman, Kepala Desa Barayya Basri memberikan penjelasan. Menurutnya keluarga pelaku lebih aman menjauh dari kampung untuk saat ini.
"Sebenarnya bukan pengusiran tapi karena memang ada hukum adat. Lagian untuk saat ini demi keamanan lebih baik keluarga tersangka ini untuk menjauh dari kampung. (Ini) karena antara rumah korban dan tersangka memang cukup dekat" katanya yang dihubungi terpisah.
Kasus ini terjadi Minggu, (31/7/2022) di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Korban MI (7) sendiri saat telah berada di salah satu rumah sakit di Makassar dan dalam pengawasan unit Dinas Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak Propinsi Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.