MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kasus malaadministrasi di lingkungan Unit Layanan Paspor (ULP) di Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan investigasi Ombudsman NTB selama Juni hingga Juli 2022, terdapat praktik percaloan di ULP Lombok Timur.
Baca juga: Ratusan Lansia di Lombok Timur Ikuti Operasi Katarak Gratis Dana Kemanusiaan Kompas
Pemohon yang mengurus dokumen lewat calo mendapat perlakuan berbeda dengan warga yang mengurus paspor secara mandiri.
"ULP memberikan layanan secara berbeda perlakukan kepada pemohon yang melalui calo, yang mana pemohon melalui calo tidak perlu antre dapat langsung dilakukan pengambilan foto, sidik jari tanpa melalui wawancara," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna, Selasa (2/8/2022).
Ombudsman menemukan, pelayanan ULP Lombok Timur kepada para calo dilakukan di luar jam resmi operasional, pukul 06.00 Wita.
Saat itu, Kantor ULP Lombok Timur masih sepi. Para pemohon yang menggunakan jasa calo itu dilayani oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur.
"Pemohon yang mengurus paspor melalui calo dilayani pukul 06.00 pagi, bahkan yang membuka gerbang ULP itu para calo," kata Arya.
Ombudsman NTB juga melihat sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lombok Timur. Mereka bisa menemui petugas secara langsung.
Menurut Arya, para calo mematok tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan satu paspor. Harga itu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, Rp 350.000 untuk paspor biasa berjumlah 48 halaman.
Ombudsman NTB menilai tindakan itu merusak standar operasional prosedur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.