Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran 10 Kg Sabu Digagalkan Polisi, 2 Kurir Diupah Rp 50 Juta dan Dikendalikan dari Lapas di Kalsel

Kompas.com - 02/08/2022, 16:29 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu.

Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengatakan, 10 kilogram sabu tersebut dibawa oleh dua orang kurir menggunakan sebuah mobil dari Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalsel.

"Melihat mobil yang sesuai dengan data yang kami kantongi melintas, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut. Lalu menggeledah dua orang Kawasan Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala," ungkap Kombes Tri Wahyudi di hadapan wartawan, Selasa (2/8/2022).

Setelah kendaraannya diberhentikan, dua kurir yang masing-masing berinisial EB dan RT tak bisa mengelak. Pasalnya petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna coklat.

Baca juga: Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu ke Morowali Seberat 2,29 Kilogram

"Petugas menemukan satu buah tas coklat yang didalamnya berisi narkotika dibungkus koran bertuliskan huruf China sebanyak 10 paket besar sabu, serta empat paket kecil," bebernya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap kedua kurir, diketahui jika peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel.

Sementara kedua kurir diupah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan sabu tersebut masuk ke Kalsel.

"Jaringan ini merupakan jaringan Kalbar-Kalsel. Mereka dikendalikan dari salah satu lapas di Kalsel," jelasnya.

Tri menambahkan, jika melihat dari kemasan sabu yang diamankan, kuat dugaan berasal dari sindikat Golden Triangle atau kawasan segitiga emas.

"Wilayahnya di pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos," pungkasnya.

Kedua kurir akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com