KOMPAS.com - Ibu muda berstatus janda berinisial DCAN (20), penjual konten prono dirinya di media sosial ditangkap, namun meminta penangguhan penahanan pada aparat kepolisian Polres Garut.
Pengacara DCAN dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan (Hamka) Evan Seaful Rohma mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan ini telah dikirim dengan beberapa pertimbangan.
Salah satu alasannya karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia 3 tahun.
Evan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahan yang dibuatnya dan menyesali perbuatannya. Kliennya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Dulu nikah siri, kemudian 2018 cerai dan punya satu anak usia 3 tahun, karena desakan ekonomi dan ada yang mengajarinya, akhirnya berbuat itu,” katanya.
Baca juga: Selebgram Garut yang Jual Video Porno di Media Sosial Minta Penangguhan Penahanan
Evan menuturkan, praktik yang dilakukan kliennya baru dilakukan dua bulan kebelakang.
Untuk bisa mendapatkan pengikut dalam jumlah besar di media sosial, Evan meyakini ada pihak yang mengajarinya.
“Saya menduga ada pihak lain yang membantu dan menjadi marketingnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, DCAN ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Bandung pada Minggu (31/7/2022).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus tersebut terbongkar saat konten dewasa miliki DCAN menyebar di aplikasi pesan termasuk pesan WhatsApp.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.