BIMA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang bocah di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir.
Setelah terduga pelaku yang merupakan mantan Hakim berinisial ABD (82) ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran ayah korban inisial N (38) menyandang status tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bima
N merupakan polisi yang berdinas di Mapolres Bima Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah milik ABD.
Selain N, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota juga menetapkan seorang kepala sekolah berinisial I (50) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut.
Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Sementara penahanan tersangka ABD, ditangguhkan polisi karena alasan kesehatan.
Terseretnya N dan I setelah polisi menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga tersangka ABD.
"Kedua tersangka ini diperlakukan sama. Tadi awalnya dilakukan penahanan di rutan, tetapi atas permintaan pengacaranya kedua kasus yang berdiri sendiri-sendiri ini diberikan pengalihan penahanan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Dari status tahanan rutan dialihkan jadi penahanan kota, baik tersangka pencabulan maupun tersangka 405 dan 170 untuk perusakan rumah," tambah Jufrin.
Jufrin menjelaskan, penangguhan penahanan tersangka pencabulan berinisial ABD diberikan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, tersangka kerap sakit selama ditahan di Mpolres Bima Kota.
Sementara untuk tersangka N dan I, penangguhan itu diberikan demi keseimbangan perlakuan kepada tiga tersangka dari dua perkara yang berbeda tersebut.
Meski ada penangguhan penahanan, Jufrin menegaskan, penyidikan kedua kasus ini akan tetap berlanjut.
"Penyidikannya akan tetap berjalan. Kewajiban tersangka selama jadi tahanan kota, dia harus tetap ada dalam kota dan harus selalu melapor diri kepada penyidik," ujarnya.
Jufri tak memerinci kasus pencabulan dari anak polisi berinisial N. Menurutnya, N emosi setelah mendapat laporan soal pencabulan itu.
Setelah itu, N melakukan aksi perusakan rumah milik ABD bersama warga sekitar.
"Tapi akibatnya ini mungkin lebih besar dari sebabnya. Sehingga dua kasus ini tetap dinaikkan dan berdiri sendiri-sendiri," kata Jufrin.
Selama penyelidikan dan penyidikan bergulir, Jufri mengaku, ada banyak tantangan yang dihadapi polisi. Keluarga tersangka ABD sampai melayangkan praperadilan di PN Bima.
Keluarga ABD menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Prosesnya sudah disidangkan. Hasilnya, segala permintaan keluarga tersangka ABD ditolak oleh pengadilan, tapi itu setelah melalui persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Putrinya Dicabuli, Polisi di Bima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Rusak Rumah Terduga Pelaku
Sebelumnya, keluarga dari tersangka ABD (82) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, pada Senin (20/6/2022).
Gugatan itu diajukan keluarga ABD melalui penasihat hukumnya, Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.