Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Rusak Rumah Pelaku Pencabulan di Bima Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/08/2022, 12:53 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang bocah di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir.

Setelah terduga pelaku yang merupakan mantan Hakim berinisial ABD (82) ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran ayah korban inisial N (38) menyandang status tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bima

N merupakan polisi yang berdinas di Mapolres Bima Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah milik ABD.

Selain N, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota juga menetapkan seorang kepala sekolah berinisial I (50) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut.

Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Sementara penahanan tersangka ABD, ditangguhkan polisi karena alasan kesehatan.

Terseretnya N dan I setelah polisi menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga tersangka ABD.

"Kedua tersangka ini diperlakukan sama. Tadi awalnya dilakukan penahanan di rutan, tetapi atas permintaan pengacaranya kedua kasus yang berdiri sendiri-sendiri ini diberikan pengalihan penahanan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Dari status tahanan rutan dialihkan jadi penahanan kota, baik tersangka pencabulan maupun tersangka 405 dan 170 untuk perusakan rumah," tambah Jufrin.

Jufrin menjelaskan, penangguhan penahanan tersangka pencabulan berinisial ABD diberikan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, tersangka kerap sakit selama ditahan di Mpolres Bima Kota.

Sementara untuk tersangka N dan I, penangguhan itu diberikan demi keseimbangan perlakuan kepada tiga tersangka dari dua perkara yang berbeda tersebut.

Meski ada penangguhan penahanan, Jufrin menegaskan, penyidikan kedua kasus ini akan tetap berlanjut.

"Penyidikannya akan tetap berjalan. Kewajiban tersangka selama jadi tahanan kota, dia harus tetap ada dalam kota dan harus selalu melapor diri kepada penyidik," ujarnya.

Jufri tak memerinci kasus pencabulan dari anak polisi berinisial N. Menurutnya, N emosi setelah mendapat laporan soal pencabulan itu.

Setelah itu, N melakukan aksi perusakan rumah milik ABD bersama warga sekitar.

"Tapi akibatnya ini mungkin lebih besar dari sebabnya. Sehingga dua kasus ini tetap dinaikkan dan berdiri sendiri-sendiri," kata Jufrin.

Selama penyelidikan dan penyidikan bergulir, Jufri mengaku, ada banyak tantangan yang dihadapi polisi. Keluarga tersangka ABD sampai melayangkan praperadilan di PN Bima.

Keluarga ABD menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Prosesnya sudah disidangkan. Hasilnya, segala permintaan keluarga tersangka ABD ditolak oleh pengadilan, tapi itu setelah melalui persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Putrinya Dicabuli, Polisi di Bima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Rusak Rumah Terduga Pelaku

Sebelumnya, keluarga dari tersangka ABD (82) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, pada Senin (20/6/2022).

Gugatan itu diajukan keluarga ABD melalui penasihat hukumnya, Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com