Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi yang Rusak Rumah Pelaku Pencabulan di Bima Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/08/2022, 12:53 WIB

BIMA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang bocah di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir.

Setelah terduga pelaku yang merupakan mantan Hakim berinisial ABD (82) ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran ayah korban inisial N (38) menyandang status tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bima

N merupakan polisi yang berdinas di Mapolres Bima Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah milik ABD.

Selain N, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota juga menetapkan seorang kepala sekolah berinisial I (50) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut.

Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Sementara penahanan tersangka ABD, ditangguhkan polisi karena alasan kesehatan.

Terseretnya N dan I setelah polisi menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga tersangka ABD.

"Kedua tersangka ini diperlakukan sama. Tadi awalnya dilakukan penahanan di rutan, tetapi atas permintaan pengacaranya kedua kasus yang berdiri sendiri-sendiri ini diberikan pengalihan penahanan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Dari status tahanan rutan dialihkan jadi penahanan kota, baik tersangka pencabulan maupun tersangka 405 dan 170 untuk perusakan rumah," tambah Jufrin.

Jufrin menjelaskan, penangguhan penahanan tersangka pencabulan berinisial ABD diberikan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, tersangka kerap sakit selama ditahan di Mpolres Bima Kota.

Sementara untuk tersangka N dan I, penangguhan itu diberikan demi keseimbangan perlakuan kepada tiga tersangka dari dua perkara yang berbeda tersebut.

Meski ada penangguhan penahanan, Jufrin menegaskan, penyidikan kedua kasus ini akan tetap berlanjut.

"Penyidikannya akan tetap berjalan. Kewajiban tersangka selama jadi tahanan kota, dia harus tetap ada dalam kota dan harus selalu melapor diri kepada penyidik," ujarnya.

Jufri tak memerinci kasus pencabulan dari anak polisi berinisial N. Menurutnya, N emosi setelah mendapat laporan soal pencabulan itu.

Setelah itu, N melakukan aksi perusakan rumah milik ABD bersama warga sekitar.

"Tapi akibatnya ini mungkin lebih besar dari sebabnya. Sehingga dua kasus ini tetap dinaikkan dan berdiri sendiri-sendiri," kata Jufrin.

Selama penyelidikan dan penyidikan bergulir, Jufri mengaku, ada banyak tantangan yang dihadapi polisi. Keluarga tersangka ABD sampai melayangkan praperadilan di PN Bima.

Keluarga ABD menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Prosesnya sudah disidangkan. Hasilnya, segala permintaan keluarga tersangka ABD ditolak oleh pengadilan, tapi itu setelah melalui persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Putrinya Dicabuli, Polisi di Bima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Rusak Rumah Terduga Pelaku

Sebelumnya, keluarga dari tersangka ABD (82) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, pada Senin (20/6/2022).

Gugatan itu diajukan keluarga ABD melalui penasihat hukumnya, Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertahankan Lahan Miliknya, Lansia di Kalsel Tewas Dikeroyok Tiga Orang Suruhan Perusahaan Tambang

Pertahankan Lahan Miliknya, Lansia di Kalsel Tewas Dikeroyok Tiga Orang Suruhan Perusahaan Tambang

Regional
32 Pemuda Perguruan Silat di Blora Akan Sweeping Bawa Senjata Tajam, Polisi Beri Peringatan Keras

32 Pemuda Perguruan Silat di Blora Akan Sweeping Bawa Senjata Tajam, Polisi Beri Peringatan Keras

Regional
Nasib Korban Investasi Sultan Bodong di Sukabumi, Geruduk Rumah Bos, Uang Ratusan Juta Raib

Nasib Korban Investasi Sultan Bodong di Sukabumi, Geruduk Rumah Bos, Uang Ratusan Juta Raib

Regional
Longsor di Mamuju Putuskan Akses di 3 Desa, Kades Patungan Sewa Alat Berat

Longsor di Mamuju Putuskan Akses di 3 Desa, Kades Patungan Sewa Alat Berat

Regional
Anggota Polda Banten Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Rumahnya

Anggota Polda Banten Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Rumahnya

Regional
Soal Rencana Buka Jalur Kereta Api Kupang-Dili, Gubernur NTT: Kita Mengkhayal Dulu...

Soal Rencana Buka Jalur Kereta Api Kupang-Dili, Gubernur NTT: Kita Mengkhayal Dulu...

Regional
Sekwan Bantah Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinasnya untuk Melarikan Diri

Sekwan Bantah Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinasnya untuk Melarikan Diri

Regional
Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Naik ke Tahap Penyidikan

Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Naik ke Tahap Penyidikan

Regional
Polisi Bakar 2 Hektar Ganja dan Tangkap 1 Tersangka di Aceh Utara

Polisi Bakar 2 Hektar Ganja dan Tangkap 1 Tersangka di Aceh Utara

Regional
Kisah Tobat Mantan Begal Kawakan di Perbalan Semarang, Nyantri di Ponpes Istighfar Tombo Ati

Kisah Tobat Mantan Begal Kawakan di Perbalan Semarang, Nyantri di Ponpes Istighfar Tombo Ati

Regional
Jadi Korban Investasi Bodong Sultan, Puluhan Perempuan Datangi Polres Sukabumi untuk Laporan

Jadi Korban Investasi Bodong Sultan, Puluhan Perempuan Datangi Polres Sukabumi untuk Laporan

Regional
Disentil FX Rudy Tak Paham Konstitusi, Gibran Balas dengan Survei Kinerja

Disentil FX Rudy Tak Paham Konstitusi, Gibran Balas dengan Survei Kinerja

Regional
Sosok Bocah 7 Tahun yang Dibunuh Calon Kakak Ipar di Manado, Sudah Piatu sejak Bayi

Sosok Bocah 7 Tahun yang Dibunuh Calon Kakak Ipar di Manado, Sudah Piatu sejak Bayi

Regional
Kejati Papua Barat Ungkap KPR Fiktif di Maybrat, Kerugian Sekitar Rp 70 Miliar

Kejati Papua Barat Ungkap KPR Fiktif di Maybrat, Kerugian Sekitar Rp 70 Miliar

Regional
FX Rudy Menolak PDI-P Disebut Blunder Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Ungkap Potensi 'Chaos' dan Pemilu Gagal

FX Rudy Menolak PDI-P Disebut Blunder Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Ungkap Potensi "Chaos" dan Pemilu Gagal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke