Selama penyelidikan dan penyidikan bergulir, Jufri mengaku, ada banyak tantangan yang dihadapi polisi. Keluarga tersangka ABD sampai melayangkan praperadilan di PN Bima.
Keluarga ABD menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Prosesnya sudah disidangkan. Hasilnya, segala permintaan keluarga tersangka ABD ditolak oleh pengadilan, tapi itu setelah melalui persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Putrinya Dicabuli, Polisi di Bima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Rusak Rumah Terduga Pelaku
Sebelumnya, keluarga dari tersangka ABD (82) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, pada Senin (20/6/2022).
Gugatan itu diajukan keluarga ABD melalui penasihat hukumnya, Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.