Meski ada penangguhan penahanan, Jufrin menegaskan, penyidikan kedua kasus ini akan tetap berlanjut.
"Penyidikannya akan tetap berjalan. Kewajiban tersangka selama jadi tahanan kota, dia harus tetap ada dalam kota dan harus selalu melapor diri kepada penyidik," ujarnya.
Jufri tak memerinci kasus pencabulan dari anak polisi berinisial N. Menurutnya, N emosi setelah mendapat laporan soal pencabulan itu.
Setelah itu, N melakukan aksi perusakan rumah milik ABD bersama warga sekitar.
"Tapi akibatnya ini mungkin lebih besar dari sebabnya. Sehingga dua kasus ini tetap dinaikkan dan berdiri sendiri-sendiri," kata Jufrin.
Selama penyelidikan dan penyidikan bergulir, Jufri mengaku, ada banyak tantangan yang dihadapi polisi. Keluarga tersangka ABD sampai melayangkan praperadilan di PN Bima.
Keluarga ABD menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Prosesnya sudah disidangkan. Hasilnya, segala permintaan keluarga tersangka ABD ditolak oleh pengadilan, tapi itu setelah melalui persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Putrinya Dicabuli, Polisi di Bima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Rusak Rumah Terduga Pelaku
Sebelumnya, keluarga dari tersangka ABD (82) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, pada Senin (20/6/2022).
Gugatan itu diajukan keluarga ABD melalui penasihat hukumnya, Imran, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.