KOMPAS.com - Bocah SD berusia 12 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung diperkosa ayah kandungnya, MS (48).
Tak hanya itu diperkosa, korban juga dipaksa MS untuk melayani temannya dengan dalih melunasi utangnya.
Kasus tersebut berawal saat korban yang berasal dari Pardasuka, Kabupaten Pringsewu mengaku kepada sang ibu jika ia diperkosa berulang oleh sang ayah sejak Juni 2021.
Selama ini korban tinggal dengan ayahnya setelah orangtuanya bercerai. Tak terima anaknya diperkosa, sang ibu pun membuat laporan ke Polres Pringsewu.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Lampung Diperkosa Ayahnya lalu Dijual ke Pria Hidung Belang untuk Lunasi Utang
MS pun ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (28/7/2022).
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau.
MS biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari. Pelaku lalu mengunci pintu kamar agar korban tidak bisa kabur.
"Pelaku melakukan tidak asusila sejak Juni 2021 hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ucap Rio.
Ia mengatakan pelaku kerap memperkosa korban berulang kali dalam sehari.
Baca juga: Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA
Rio menjelaskan selain memperkosa anak kandungnya, M juga memaksa korban untuk melayani temannya.
Hal itu MS lakukan karena ia memiliki utang kepada rekannya itu.
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," jelas Rio
Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rio.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.