KOMPAS.com - Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara. Pancasila mencerminkan kepribadian khas bangsa Indonesia sejak dulu.
Pancasila berasal dari bahas Sansekerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila.
Panca artinya lima da syila yang dibaca pendek artinya sendi, alas, dasar, atau asas. Syila yang pengucapannya panjang (syiila) artinya peraturan atau tingkah laku yang baik.
Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasila Krama).
Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh Ir Sekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup yang memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di dalam tata hukum di Indoensia.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia.
- Meliputi suasana kebatinan
- Semua ini tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968.
- Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis)
- Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Merupakan semangat UUD 1945 untuk penyelenggaran negara serta pelaksanaan pemerintahan.
Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yang fungsinya supaya Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila memiliki fungsi memberikan corak bangsa Indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum fungsinya adalah sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
- Perjanjian luhur Pancasila berfungsi sebagaimana disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia berfungsi untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.
- Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pancasila sebagai moral pembangunan.
Sumber:
www.smpn3purbalingga.sch.id, bobo.grid.id, dan www.djkn.kemenkeu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.