YOGYAKARTA, KOMPAS.com - SMA Banguntapan 1 membantah telah melakukan pemaksaan kepada siswa untuk menggunakan jilbab oleh guru bimbingan konseling (bk).
Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 Agung Istiyanto menyatakan, pihaknya tidak pernah memaksa siswa untuk menggunakan jilbab.
"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang ada di pemberitaan sebab tidak mewajibkan yang namanya jilbab," kata Agung, setelah rapat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (1/8/2022).
Agung menambahkan, guru BK yang diduga melakukan pemaksaan hanyalah sebatas memberikan tutorial bagaimana menggunakan jilbab kepada siswi, dan sudah melakukan komunikasi dengan para siswi.
Baca juga: Disdikpora DI Yogyakarta Beri Peluang Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab Bersekolah di Tempat Lain
"Itu hanya tutorial, karena saat ditanya belum pernah pakai jilbab, lalu guru mengatakan gimana kalau kita tutorial, dijawab mengangguk (oleh siswi). Guru BK lalu mencari jilbab di ruangannya karena ada contohnya. Lalu guru ngomong kalau kita contohkan gimana? Dijawab murid enggak papa dan siswanya mengangguk boleh," ujar Agung.
Dia membantah ada dugaan perundungan yang dilakukan oleh guru BK.
"Pendidikan di sekolah kan sedikit-sedikit, sampai misalnya siswa tidak mau, kami tidak mempermasalahkan," ucap dia.
Ia menambahkan, cara menggunakan jilbab tidak harus diajarkan oleh guru agama siapapun diperbolehkan mengajarkan cara menggunakan jilbab termasuk oleh guru BK.
Disinggung apakah ada sanksi terhadap guru BK tersebut, Agung menyampaikan tidak akan memberikan sanksi.
"Enggak ada kalau untuk sekolah, BK," kata dia.
Dia menambahkan, seluruh siswi di SMA Banguntapan 1 menggunakan jilbab baik itu bagi siswa baru maupun siswa kelas 11 dan 12.
"Ya kebetulan semua pakai," pungkas dia.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah SMA Banguntapan 1 maupun kepada siswa yang dipaksa menggunakan jilbab.
Untuk memberikan rasa nyaman, siswa itu diberikan keleluasaan untuk memilih tetap sekolah di tempat saat ini yakni SMA Banguntapan 1 atau di sekolah lain.
"Sudah ada komunikasi dengan pendamping, hari ini sudah konfirmasi di tempat yang baru, kemungkinan di SMAN 7 Yogyakarta," kata Didik.
Didik menegaskan, bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk mengenakan jilbab. Aturan tersebut tertuang pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Pada Permendikbud 45 tahun 2014 terkait seragam sekolah bagi tingkat SMA sudah diatur yakni untuk seragam nasional berwarna abu-abu putih.
Lalu juga ada seragam pramuka, seragam ciri khas sekolah dan ditambah untuk di daerah terdapat seragam baju adat jawa.
Baca juga: Sekda Salatiga Dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan, Ini Sebabnya
"Memang di sana di seragam nasional, memang ada, tetapi tidak terus harus pakai jilbab, yang muslimah memang ada aturan jilbab warna putih. Tapi, bagi yang memakai, pilihan tidak memakai masih boleh," ujar Didik.
Pihaknya juga sedang menelusuri apakah sekolah juga ikut memperjual belikan seragam beserta jilbab bagi siswi beragama Islam.
"Jual seragam tidak boleh sesuai aturan sekolah tidak boleh dilakukan oleh sekolah, masih kami dalami apakah ada pemaksaan lain. Kita baru dalami, apa namanya apakah itu benar pemaksaan atau bagiaman kami tidak tahu," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.