Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah SMA Banguntapan 1 maupun kepada siswa yang dipaksa menggunakan jilbab.
Untuk memberikan rasa nyaman, siswa itu diberikan keleluasaan untuk memilih tetap sekolah di tempat saat ini yakni SMA Banguntapan 1 atau di sekolah lain.
"Sudah ada komunikasi dengan pendamping, hari ini sudah konfirmasi di tempat yang baru, kemungkinan di SMAN 7 Yogyakarta," kata Didik.
Didik menegaskan, bahwa sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk mengenakan jilbab. Aturan tersebut tertuang pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Pada Permendikbud 45 tahun 2014 terkait seragam sekolah bagi tingkat SMA sudah diatur yakni untuk seragam nasional berwarna abu-abu putih.
Lalu juga ada seragam pramuka, seragam ciri khas sekolah dan ditambah untuk di daerah terdapat seragam baju adat jawa.
Baca juga: Sekda Salatiga Dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan, Ini Sebabnya
"Memang di sana di seragam nasional, memang ada, tetapi tidak terus harus pakai jilbab, yang muslimah memang ada aturan jilbab warna putih. Tapi, bagi yang memakai, pilihan tidak memakai masih boleh," ujar Didik.
Pihaknya juga sedang menelusuri apakah sekolah juga ikut memperjual belikan seragam beserta jilbab bagi siswi beragama Islam.
"Jual seragam tidak boleh sesuai aturan sekolah tidak boleh dilakukan oleh sekolah, masih kami dalami apakah ada pemaksaan lain. Kita baru dalami, apa namanya apakah itu benar pemaksaan atau bagiaman kami tidak tahu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.