SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua hakim dan satu PNS Pengadilan Negeri Rangkasbitung ke penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.
Kedua hakim jadi tersangka yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata, sedangkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkabitunh berinisal RAS.
"Setelah jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara maka pada tanggal 25 Juli 2022 yang laku jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik BNN Provinsi Banten," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Baca juga: 2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Nyabu, BNN Banten: Berkas Perkara Rampung Pekan Depan
Ivan menjelaskan, dikembalikan berkas ke penyidik BNN karena masih terdapat kekurangan berdasarkan syarat formil dan materil berkas perkara atau P18-P19.
"Pada tanggal 1 Agustus 2022 berkas perkara telah dikembalikan oleh penyidik BNN Banten ke jaksa peneliti, dan sekarang jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas perkara dimaksud," ujar Ivan.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan penyidikan terkait penyalahgunaan narkoba oleh hakim PN Rangkasbitung.
"Penyidikan masih berjalan sesuai timeline yang sudah kita buat. Kita akan lakukan tahap dua, dan tahap tiga akan menyerahkan barang bukti dan tersangka," kata Hendri kepada wartawan.
Hendri menyampaikan, keputusan untuk dilakukan rehabilitasi ada ditangan dari hakim pengadilan dan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Alasan 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, BNNP Banten: Sudah Jadi Kebutuhan
Namun, kata Hendri, penyidik telah mengenakan pasal terberat kepada ketiga tersangka.
"Pasal maksimal, sudah maksimal kita lakukan itu, dimana setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membeli, menjual, memproduksi, menggunakan, menyalahgunakan semua ada, semua lengkap (pasal)," ujar Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.