Dari pengakuan para tersangka, pengiriman ini adalah yang ketiga kalinya mereka lakukan.
Untuk sekali pengiriman seberat 100 gram, mereka bisa memperoleh keuntungan Rp 200 juta.
"Jadi menurut pengakuan mereka, mereka jual sabu di Wamena Rp 3,5 juta per gram," kata dia.
Vicktor menambahkan, atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.