Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku mencuri satu unit motor Yamaha Vixon warna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 32 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.