Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senapan Serbu M4 A1 Lewat Medsos, 2 Atlet Menembak Ditangkap

Kompas.com - 01/08/2022, 10:46 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua atlet menembak asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Laurenus (45) dan Chiayadi alias Adi (22) lantaran telah menjual senjata api laras panjang secara ilegal.

Andi dan Adi diketahui telah menjual senjata api laras panjang jenis M4 A1 beserta sebanyak 31 butir amunisi kaliter 7,66 mm yang masih aktif.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berlangsung Rabu (29/7/2022) kemarin.

 

Baca juga: Dandim Wamena Ingatkan Anggota Baru Tak Jual Senjata dan Amunisi secara Ilegal

Mulanya, tim penyidik Cyber mendapati adanya akun medsos yang menjual senjata api secara ilegal.

Temuan itu langsung ditindak lanjuti dan memancing tersangka untuk bertransaksi.

“Tersangka Adi sepakat untuk menjual senpi itu seharga Rp 40 juta,” kata Harissandi, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Setelah kesepakatan terjadi, petugas pun menyamar sebagai pembeli dan bertemu di kawasan Bandara Silampari.  Di sana, tersangka pun ditangkap bersama barang bukti amunisi aktif.

“Dari tersangka ini kami kembali melakukan pengembangan dan menangkap rekannya Andri di salah satu hotel. Di sana kami kembali menemukan senjata serbu jenis M4 A1,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, senjata tersebut biasa digunakan tersangka untuk berburu.

Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang

Mereka mendapatkan senjata biasa digunakan oleh TNI/ Polri tersebut dari seseorang di Palembang.

Senjata tersebut sudah dicek di Polda Sumsel namun tidak terdaftar. Sehingga, kami akan lakukan pengembangan lagi, karena dugaannya ini bukan aksi pertama kali tersangka. Sebab, dari laman akun medsos tersangka ia juga menjual senjata jenis Glock serta laras panjang lainnya,”jelasnya.

Atas perbuatannya tesangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com