Beberapa korban sudah menghubunginya lewat telepon. Namun, diminta membuat laporan tertulis lengkap dengan bukti penipuan yang dilakukan.
“Misalnya bukti transfer, surat perjanjian bisa meluluskan PNS, dan lain sebagainya. Bisa jadi, korban bertambah dan uang yang diraup oleh pelaku juga bertambah besar,” katanya.
Baca juga: Tipu Orang dengan Modus Jadi Calo CPNS, Pegawai RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, pelaku meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dari 22 korban yang tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen, Aceh.
Pelaku juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe untuk memuluskan aksinya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.