LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tersangka kasus penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) AF (54) PNS di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ternyata sudah diberhentikan sementara dari PNS sejak 24 Juni 2022.
Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya, tertanggal 30 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, AF diberi sanksi berupa pemotongan 50 persen pendapatan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Baca juga: Calo CPNS di Aceh Rugikan Warga Rp 2,5 Miliar, Polisi Buka Posko Pengaduan
Keputusan itu akan batal jika tersangka AF bebas dari jeratan hukum di kemudian hari.
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, membenarkan surat itu.
“Dia tersangka 24 Juni 2022, kita kabari ke Wali Kota Lhokseumawe sehingga diberikan sanksi itu secara administrasi kepegawaian,” sebut Faisal saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Dia menyebutkan, setelah AF ditetapkan tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti dan korban.
Saat itu, kata Faisal, tercatat 22 laporan polisi terhadap tersangka.
“22 korban waktu itu melapor. Sekarang sudah bertambah, jadi 23 korban. Korban terakhir asal Kabupaten Bireuen, dia menyerahkan uang 100 juta pada tersangka dengan janji bisa meluluskan PNS,” kata Faisal.
Baca juga: Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
Dia menyebutkan, kemungkinan besar jumlah korban terus bertambah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.