KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta dinas terkait untuk memberi sanksi tegas kepada dua oknum guru yang video mesumnya beredar di dunia maya.
Diketahui, pemeran pria berinisial KA (51), seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara sang perempuan berinisial LI (42), guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya mengajar di SD yang sama yang ada di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
"Harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan. Juga mesti dilakukan investigasi supaya bisa menjadi pembelajaran bersama," kata Ubaid kepada Kompas.com. melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Heboh Video Mesum 2 Guru di Ciamis, Pengamat Sebut Etika dan Kode Etik Guru Sudah Runtuh
Soal penyebar video yang kabur, kata Ubaid, harus dikejar dan harus dijerat hukum serta diadili.
Sementara, dengan guru pemeran perempuan yang mengundurkan diri dari mengajar, kata Ubaid, itu saja tidak cukup.