Bisa terancam 5 tahun penjara
Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelau sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.
"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.
Kata Firman, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Semestinya setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yg dilanggar pelaku.
"Aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170 , 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
Baca juga: Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas
Saat ditanya satpam yang ditangkap ini merupakan outsourcing, Firman mengatakan, pihak rumah sakit harus mengantinya.
Namun, sambungnya, untuk para pelaku tetap harus diproses.
"Pihak RS bisa minta penggantian satpam kepada perusahaan outsourcing dan para pelaku harus diproses pidananya," ujarnya.