Setiap melakukan aksinya, sambung Rio, pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," ujarnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Rio mengatakan, perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban ini tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.
Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Seorang Pencuri Tewas Usai Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi, Ini Pengakuan Pelaku
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba)/TribunLampung.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.