SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yakni ayah tirinya.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sragen, pelaku melakukan aksinya selama beberapa kali sejak Agustus 2021.
Piter mengungkapkan, kasus ini pertama dilaporkan oleh ibu kandung dan pelaku, dengan terlapor berinisial T yang diduga adalah tetangga mereka.
Baca juga: Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa hingga Hamil oleh Majikan di Cengkareng
Berdasarkan pengalaman penyelidikan dari kasus serupa, polisi mengambil sampel DNA dari delapan orang terdekat korban, termasuk si ayah tiri.
"Dari hasil tes DNA cocok dengan bapak tirinya korban. Notabene-nya, yang bertempat tinggal bersama dengan ibu kandung dan korban," kata AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7/2022).
Inisial pelaku, yakni J (34), memilki kecocokan dengan hasil tes DNA dari anak yang dilahirkan siswi SMP itu pada Juli 2022, lalu.
Berbekal dari hasil tes DNA itu, AKBP Piter menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya itu karena tidak bisa menahan rasa seksual saat melihat anak tirinya yang bertempat tinggal dengannya.
"Karena tinggal serumah, pelaku mengaku kerap melihat korban keluar kamar mandi mengunakan handuk. Itu membuat perasaan seksual bangkit, kemudian melancarkan aksi bujuk rayu," jelasnya.
Aksi bujuk rayu dilaksanakan pelaku di kamar korban kemudian melakukan ancaman ke korban untuk tidak melapor ke ibu ataupun keluarga lainnya.
"Diawali dengan mengelus pipi lalu meremas area sensitif korban dan berhubungan badan. Dilakukan anak dalam tekanan (ancaman) bapak tirinya," katanya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.
"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah. Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Riau Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.