PALEMBANG, KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai memberikan vaksin dosis keempat Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang berlangsung mulai hari ini, Jumat (29/7/2022).
Pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengadilan Penyakit Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Meski surat edaran telah dikeluarkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan belum bisa memulai vaksinasi booster kedua atau dosis keempat karena sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: Epidemiolog Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PSP) Dinkes Sumsel Ferry Yanuar mengatakan, juknis vaksinasi itu dibutuhkan agar pemberian vaksin keempat dapat berjalan dengan baik.
Dalam juknis itu biasanya akan didapati petunjuk berapa jumlah dosis yang harus diberikan kepada penerima vaksin.
“Kami belum dapat juknisnya. Apakah dosisnya sama atau berbeda itu harus diketahui biasanya,, itu ada dalam juknis yang disampaikan,” kata Yanuar, Jumat (29/7/2022).
Yanuar menjelaskan, mereka akan lebih dulu menunggu juknis dari Kemenkes terkait vaksinasi dosis keempat.
Baca juga: Ribuan Nakes Honorer Tasikmalaya Demo Tuntut Diangkat ASN: Nasib Kami Horor di Rumah
Setelah juknis tersebut keluar, maka vaksinasi untuk seluruh nakes di Sumsel akan segera dilakukan.
“Kalau di Jakarta memang sudah mulai hari ini, untuk di Sumsel belum kami masih menunggu aturan pastinya seperti apa,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.