Uang tunai dan sejumlah cincin batu akik, pakaian, kain adat, dan sepatu korban diambil pelaku.
Barang itu telah dimasukkan pelaku ke dalam dua karung dan dua koper. Namun, karena ketahuan, YBT lalu meninggalkan karung dan koper berisi barang-barang milik korban.
Saat keluar dari rumah korban dan berusaha kabur, YBT bertemu dengan tetangga korban, Thomas Imanuel (45) yang berusaha mengadangnya.
YBT malah melempari Thomas menggunakan batu dan mengambil kursi kayu menghantam Thomas.
Salah seorang tetangga yang mengenali pelaku pun datang. Mereka sempat menegur dan memanggil YBT.
Baca juga: Kabur Saat Akan Ditangkap, Pencuri Kuda di Kupang Ditembak
Karena identitasnya diketahui dan khawatir dihajar massa, YBT memilih kabur membawa uang dan belasan cincin akik milik korban.
YBT kabur ke kampungnya di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi kemudian memburu YBT dan mengetahui keberadaannya. Dia akhirnya ditangkap.
Kasusnya ditindaklanjuti dengan cepat. Polisi juga melimpahkan barang bukti tas coklat, sepatu, dan topi tersangka.
Untuk kasus pencurian dan penberatan Hamir dijear Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.