Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir PRP Jefri Wenda Kembali Ditangkap, Diduga Terkait Demo Tolak DOB di Jayapura

Kompas.com - 29/07/2022, 16:04 WIB
Dhias Suwandi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda kembali ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (27/7/2022) pukul 02.00 WIT dini hari. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, penangkapan ini menyusul adanya laporan warga yang melihat orang masuk ke area pasar di saat lokasi tersebut telah tutup. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Pasar Mama Papua yang aktivitasnya selesai pukul 22.00 WIT, tapi ada dua orang yang memasuki pekarangan saat lokasi sudah tutup," ujar Victor di Jayapura, Jumat (29/7/2022). 

Baca juga: Jubir PRP Jefri Wenda dan Sekretaris KNPB Ditangkap Setelah Demo Tolak DOB di Papua

Pihaknya segera merespons informasi tersebut dan mendapati dua orang termasuk Jefri Wenda di lantai tiga pasar. 

Sementara satu orang lainnya adalah Ruben Wakla, penanggung jawab aksi demo tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) yang digelar hari ini. 

"Dari keterangan sementara yang disampaikan ke kami bahwa dia ini menyiapkan aksinya (demo) untuk pagi," jelas Victor. 

Atas perbuatannya, Jefri Wenda dan Ruben Wakla dijerat dengan Pasal 167 ayat 1 UU KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan karena dianggap memasuki area tertutup tanpa izin.

Ia juga mengklarifikasi informasi di media sosial yang menyebut polisi menculik Jefri Wenda adalah hoaks atau tidak benar.

Baca juga: Gagal Temui Ketua DPRD Kota Sorong, Demonstran Tolak DOB dan Otsus Pilih Bakar Pisang

Setelah ditangkap, kata Victor, polisi sudah menghubungi pengacara Jefri Wenda. 

Ia memastikan akan memproses hukum orang-orang yang membuat dan menyebarkan informasi bohong tersebut. 

"Ini juga akan kami proses, jangan menuduh sembarangan, polisi punya langkah-langkah. Kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya," kata dia.

Polisi juga akan meneruskan proses hukum Jefri Wenda terkait kasus penghasutan dengan mengajak masyarakat demo.

Saat itu, Jefri Wenda ditangkap pada 10 Mei 2022 bersama enam orang lainnya dan dilepaskan setelah selesai menjalani pemeriksaan.

"Tentu (akan diproses lagi) karena sebelumnya sudah ada laporan. Tentu kami dari pihak penyidik akan berupaya bertindak bijak dengan melengkapi bukti-bukti yang ada," ucap Victor.

Baca juga: Demo Tolak DOB Akan Kembali Dilakukan, Kapolresta Jayapura: Kami Tak Izinkan

Sementara itu massa PRP kembali berdemo untuk yang kelima kalinya di Kota Jayapura, Papua.

Aksi unjuk rasa terjadi di dua titik dengan penyampaian aspirasi yang sama, yaitu menolak pembentukan DOB dan meminta pembebasan Victor Yeimo, aktivis Papua Barat, dan referendum.

"Kami sudah antisipasi di delapan titik dan demo terjadi di dua titik, yaitu di Perumnas 3 dan dekat salah satu kantor keagamaan (pusat kota)," ujar Victor. 

Menurutnya, aksi unjuk rasa tak mendapat izin karena PRP dianggap sebagai organisasi yang berafiliasi dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang merupakan organisasi ilegal.

Kendati demikian, unjuk rasa yang diikuti oleh puluhan orang tersebut, berlangsung tertib tanpa adanya gesekan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com