KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan oknum sopir taksi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.
Kejadian yang direkam dan dibagikan korban melalui akun Instagram pribadinya itu memperlihatkan oknum sopir taksi online berulang kali menyentuh bagian kaki korban dengan tangan kirinya.
Pelaku berusaha memegang kaki dan tangan korban yang duduk di kursi belakang sambil mengemudi kendaraannya.
Korban pun menolak perbuatan pelaku sambil terus merekam menggunakan kamera ponselnya, namun sang sopir masih saja melecehkan korban.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Halu Oleo Kendari, Prof BA Bantah Lecehkan Korban
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 735.000 kali dan mendapat lebih dari 8.200 komentar netizen.
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku berinisial NM (47) tersebut.
Katim Resmob Polda Sulut, Iptu Ahmad Anugerah membenarkan bahwa pelaku pelecehan seksual di taksi online itu telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.
"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Meningkat, Terbanyak Pelecehan Seksual
Dari video yang beredar juga tampak pelaku menangis saat sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Dia menambahkan, NM dapat dijerat Undang-undang nomor 12 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ujarnya.
Jika dikenakan pasal 5 UU tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook
Sedangkan pasal 6 akan membuat pelaku menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.