Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Manado, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2022, 14:46 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan oknum sopir taksi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.

Kejadian yang direkam dan dibagikan korban melalui akun Instagram pribadinya itu memperlihatkan oknum sopir taksi online berulang kali menyentuh bagian kaki korban dengan tangan kirinya.

Pelaku berusaha memegang kaki dan tangan korban yang duduk di kursi belakang sambil mengemudi kendaraannya.

Korban pun menolak perbuatan pelaku sambil terus merekam menggunakan kamera ponselnya, namun sang sopir masih saja melecehkan korban.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Halu Oleo Kendari, Prof BA Bantah Lecehkan Korban

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 735.000 kali dan mendapat lebih dari 8.200 komentar netizen.

Pelaku diringkus polisi

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku berinisial NM (47) tersebut.

Katim Resmob Polda Sulut, Iptu Ahmad Anugerah membenarkan bahwa pelaku pelecehan seksual di taksi online itu telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Meningkat, Terbanyak Pelecehan Seksual

Dari video yang beredar juga tampak pelaku menangis saat sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Dia menambahkan, NM dapat dijerat Undang-undang nomor 12 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ujarnya.

Jika dikenakan pasal 5 UU tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Sedangkan pasal 6 akan membuat pelaku menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com