Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Manado, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2022, 14:46 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan oknum sopir taksi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.

Kejadian yang direkam dan dibagikan korban melalui akun Instagram pribadinya itu memperlihatkan oknum sopir taksi online berulang kali menyentuh bagian kaki korban dengan tangan kirinya.

Pelaku berusaha memegang kaki dan tangan korban yang duduk di kursi belakang sambil mengemudi kendaraannya.

Korban pun menolak perbuatan pelaku sambil terus merekam menggunakan kamera ponselnya, namun sang sopir masih saja melecehkan korban.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Halu Oleo Kendari, Prof BA Bantah Lecehkan Korban

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 735.000 kali dan mendapat lebih dari 8.200 komentar netizen.

Pelaku diringkus polisi

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku berinisial NM (47) tersebut.

Katim Resmob Polda Sulut, Iptu Ahmad Anugerah membenarkan bahwa pelaku pelecehan seksual di taksi online itu telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Meningkat, Terbanyak Pelecehan Seksual

Dari video yang beredar juga tampak pelaku menangis saat sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Dia menambahkan, NM dapat dijerat Undang-undang nomor 12 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ujarnya.

Jika dikenakan pasal 5 UU tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Sedangkan pasal 6 akan membuat pelaku menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com