Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Saat Akan Ditangkap, Pencuri Kuda di Kupang Ditembak

Kompas.com - 29/07/2022, 11:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga setempat berisial YD.

Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri kuda milik Daniel Lette di Padang Daditadalek, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Saat hendak ditangkap, YD berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga ditembak polisi di bagian kakinya.

"Pelaku ditangkap kemarin sore sekitar pukul 16.10 Wita, di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Mabuk Miras dan Tidur di Tengah Jalan Raya, Pria di Kupang Tewas Diduga Ditabrak

Irwan menyebut, pengejaran terhadap pelaku YD dilakukan usai yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang sejak Januari lalu.

Selama tujuh bulan polisi mencarinya,YD selalu berpindah tempat.

Pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada YD untuk menghadap penyidik Satreskrim Polres Kupang, tetapi tidak direspons.

Setelah mengetahui keberadaan YD, polisi lalu bergerak cepat membekuknya.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena YD melakukan perlawanan dan hendak kabur.

Baca juga: Guru ASN di Kupang Digugat Usai Diduga Telantarkan Istri dan Anak

YD, lanjut Irwan, terseret dalam kasus pencurian ternak karena turut membantu MD yang tak lain merupakan ayah kandungnya untuk menampung ternak kuda hasil curian.

YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Tersangka YD pun dijerat Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Sedangkan pelaku utama MK, HE, MH dan MD berkasnya sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Polisi juga menyertakan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit kendaraan truk Mitsubishi, satu lembar STNK serta sebuah kunci kontak kendaraan truk.

Saat ini, pelaku YD telah ditahan di Markas Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com