Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji akan Dinikahi, Kuli Bangunan Cabuli Anak di Bawah Umur di Magetan

Kompas.com - 28/07/2022, 21:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KAB (28) bekerja sebagai kuli bangunan mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun di Magetan, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan akan dinikahi.

Pelaku awalnya bekerja di samping rumah korban atau rumah tetangganya, kemudian mengunggah kegiatannya di Instagram, dari sana mulai perkenalan antara pelaku dengan korban.

"Lalu (pelaku) kenalan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp," ujar Rudi dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Telaga Sarangan, kemudian menginap di salah satu hotel.

Pelaku mengajak korban berhubungan intin dan mengimingi-imingi akan menikahi korban.

"Kejadiannya pada 11 Juli lalu, saat menginap diajak pelaku melakukan hubungan suami istri, karena dibujuk oleh pelaku korban mau melakukan,” imbuh Rudy.

Baca juga: Kuli Bangunan di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Akan Dinikahi

Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu guru silat korban menanyakan keberadaan korban karena mangkir dari latihan.

Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku saat menginap di hotel di Sarangan.

"Beberapa kali latihan korban tidak hadir. Saat ditanya pelatih korban mengaku diajak berhubungan badan oleh pelaku,” ucap Rudy.

Mengetahui kejadian itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pelaku diamankan polisi beserta barang bukti motor, pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.

"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan. Kita akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rudy.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magetan, Sukoco | Editor Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com