PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun satu tahun penjara dalam kasus gratifikasi, Kamis (28/7/2022).
Selain hukuman satu tahun penjara, Annas juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Terdakwa berusia 83 tahun ini mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan.
Baca juga: Ditahan KPK Lagi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Punya Harta Rp 12,4 miliar pada LHKPN 2013
Hakim menilai, Annas Maamun terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.
Gratifikasi sebesar Rp 1,01 miliar ini diberikan agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun, yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara korupsi lainnya.
Baca juga: Jerat Hukum Annas Maamun: Sempat Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi
Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.
Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman, menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," kata Maman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.