Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mengusir Makhluk Gaib, Kakak Ipar Perkosa Remaja di Tangerang

Kompas.com - 28/07/2022, 17:19 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS memperkosa adik ipar berusia 19 tahun dengan modus mengobati dari gangguan makhluk gaib di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna.

"Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Romdhon dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Pelaku awalnya membujuk korban agar segera mengobati penyakit itu, korban yang merasa cemas kemudian bersedia untuk diobati.

Korban diantar orangtua dan kakak atau istri tersangka melakukan pengobatan yang dilakukan di rumah tersangka.

Namun, tersangka berdalih ritual pengobatan hanya boleh dilihat oleh dia dan korban sehingga pelaku melakukan perbuatannya di kamar tertutup.

Baca juga: Pria di Tangerang Perkosa Adik Ipar, Modusnya Ritual Pengobatan Sulit Jodoh

Tersangka meminta agar korban melepas pakaian dan celana saat ritual pengobatan tersebut dimulainya.

"Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.

Korban diminta untuk datang lagi keesokan harinya dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.

Keesokannya, korban datang seorang diri dan meminta agar pengobatan tidak dilakukan seperti sebelumnya.

Namun tersangka justru kembali melakukan pengobatan dengan cara demikian berdalih pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib memang seperti itu.

"Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila," kata Romdhon.

Korban lantas menceritakan kejadian itu ke orangtua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka.

Baca juga: Kisah Pilu Siswi MA di Demak, Diperkosa dan Dibunuh Kakak Ipar, Pelaku Mengaku Mencintai Korban

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg dan segera dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Reni Susanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com