Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Dapat Pertanggungjawabkan SPJ Rp 2,1 Miliar, Eks Bendahara RSUD Nunukan Jaminkan 4 Sertifikat Tanah

Kompas.com - 28/07/2022, 00:05 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Eks Bendahara RSUD Nunukan Kalimantan Utara, NS, menyerahkan 4 surat kepemilikan tanah, sebagai jaminan atas pengembalian kerugian anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 2,1 miliar.

NS diketahui mengeluarkan anggaran BLUD RSUD Nunukan sebesar Rp 5 miliar yang tidak dilengkapi SPJ.

Hal tersebut, kemudian menjadi temuan saat terjadinya mutasi jabatan Bendahara RSUD Nunukan, yang menempatkannya sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik.

Baca juga: Cerita Pencarian Jasad Nelayan di Nunukan, Libatkan Warga Adat hingga Taklukkan 3 Buaya

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Kantor Inspektorat Nunukan, Rifai, mengungkapkan, inspektorat Nunukan memberikan rekomendasi untuk melengkapi SPJ, sampai akhirnya, nilai temuan menjadi Rp 2,1 miliar.

‘’Ada jeda waktu untuk rekomendasi perbaikan SPJ. Dan itu sudah melalui pemeriksaan BPK juga. Akhirnya, waktu 60 hari yang diberikan telah selesai, dan yang bersangkutan diminta untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),’’ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Dalam SKTJM, tertulis nilai jaminan, dan bentuknya adalah empat sertifikat tanah atas nama NS.

Selain itu, ada pernyataan kesanggupan dari NS untuk mengembalikan kerugian anggaran BLUD dengan mencicil atau mengangsur selama dua tahun.

‘’Kita upayakan proses damai. Jadi dengan adanya jaminan tersebut, yang bersangkutan akan berusaha mencicil pengembalian keuangan untuk daerah, selama dua tahun,’’jelasnya.

Menjawab mengapa hanya bendahara yang diperiksa, tanpa melibatkan Kasubag Keuangan dan Direktur RSUD Nunukan, di mana tidak mungkin uang kas bisa keluar tanpa persetujuan dan tanda tangan keduanya. Rifa’I menegaskan, bahwa inspektorat, bekerja sesuai tugas dan fungsi.

Dalam kasus ini, konteksnya adalah audit pertanggung jawaban Bendahara RSUD lama, NS, yang digantikan oleh pejabat baru.

‘’Bendahara yang punya tanggung jawab urusan SPJ itu. Untuk Kasubag keuangan atau Direktur kenapa tidak ikut diperiksa, ini masalah ruang lingkup Inspektorat. Jadi kita fokus memeriksa sejauh mana pertanggung jawaban bendahara lama,’’jawabnya.

Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap di Nunukan, Kaltara, Ada Apa?

Hasil dari pemeriksaan tersebut, dilaporkan ke BPK yang akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pertemuan rutin yang biasanya digelar dua kali setahun. Setiap Bulan Juni dan September.

‘’Deadline waktu pengembaliannya sampai Mei 2024, karena LKP keluar Mei 2022. Kalau terjadi wanprestasi, kita juga tidak rugi, tinggal ambil sertifikat tanah yang dijaminkan saja,’’kata dia.

Sebelumnya, Inspektorat Nunukan, menemukan adanya kekurangan nominal Rp 5 miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan, saat melakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Saat itu, NH dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik Utara. Posisinya digantikan oleh Isjayanto.

Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ saat itu terungkap dari tidak adanya sebagian laporan pertanggungjawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai oleh NH.

Auditor dan BPK lalu memberikan waktu untuk melengkapi SPJ, sampai akhirnya tersisa Rp 2,1 miliar yang sama sekali tidak ditemukan adanya SPJ.

‘’Jadi rekomendasi pengembalian uang selama dua tahun itu, memang aturannya ada. Itu sebagai bentuk upaya damai yang ditempuh, bukan kita berkolusi dengan Bendahara,’’tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Kisah Kaganga, Salah Satu Aksara Tertua di Dunia dari Suku Suku Rejang

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Sempat Mengeluh Mual dan Diare

Regional
Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Regional
2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

2 Gading Gajah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita NTT Hilang

Regional
Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di Rumah Sakit Semarang

Regional
Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Kapal Bermuatan 20 Turis Asing Terbakar di Perairan Raja Ampat

Regional
Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Regional
Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Al Muktabar Sebut Sinergi Antardaerah Dibutuhkan untuk Kendalikan Inflasi

Regional
IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

IRT di Kotabaru Dirampok, Korban Dibekap dan Diikat, Emas Rp 97 Juta Digasak

Regional
Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita

Regional
Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Regional
Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Regional
Kisah Triyono, Niat Bekerja untuk Keluarga tapi Tewas Diserang KKB di Papua Tengah

Kisah Triyono, Niat Bekerja untuk Keluarga tapi Tewas Diserang KKB di Papua Tengah

Regional
Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok sampai Mengigau

Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok sampai Mengigau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com