‘’Proyek itu masih sebatas wacana. Baru sebatas penawaran, dan pernah juga dibahas dengan KRI menurut pengakuannya. Itu dibuktikan dengan postingan dia di Facebook pada 2021,’’lanjutnya.
Terancam 5 tahun penjara
Postingan FB bersama KRI Tawau, menjadi alat untuk memancing minat WNA, sehingga mereka tidak menolak ketika diminta datang ke Sebatik, dengan alasan survey lahan yang bakal dijadikan proyek dimaksud.
Kesalahan fatalnya adalah proyek tersebut baru rencana yang belum ada tender atau persetujuan dari manapun.
Lebih janggal lagi, mereka bahkan belum pernah mensurvei lokasi proyek di wilayah Malaysia, melainkan memilih Sebatik sebagai tujuan pertamanya.
Ketiga WNA juga masuk Indonesia menggunakan visa wisata, yang seharusnya, apabila melihat tujuannya, adalah visa kerja.
Reza menegaskan, dugaan pelanggaran Keimigrasian tersebut, membuat YF dan ketiga WNA disangkakan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa ‘’setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta’’.
Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap di Nunukan, Kaltara, Ada Apa?
‘’Sama halnya dengan YF, kalau OA dikenakan huruf a, YF dikenakan huruf b, karena ikut serta, atau melancarkan usaha OA atas perilaku pelanggaran yang dilakukan. Ancaman hukumannya lima tahun,’’tegas Reza.
‘’Untuk Imigrasi, tentunya fokus dengan pasal Keimigrasian. Adapun untuk apakah dia dikenakan sangkaan pasal lain, misalnya ITE atau pasal yang berkaitan dengan spionase, itu kewenangan kejaksaan nanti,’’tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu, mengungkapkan, ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).
Mereka dipandu seorang WNI bernama YF dan sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.
Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesia ke Tawau-Malaysia.
Di Sebatik, mereka memotret sejumlah objek, antara lain, perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sebatik, dan daerah Somel di Sei Pancang yang merupakan kawasan militer TNI AL.
Hasil jepretan tersebut ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas. Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
‘’Foto-foto tersebut masuk dalam kategori titik rawan oleh TNI,’’jelas Washington.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.