LEBAK, KOMPAS.com- Kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang, Banten menyebabkan sembilan orang meninggal.
Karena peristiwa tersebut, polisi melarang odong-odong beroperasi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kanit Patwal Sat Lantas Polres Lebak Ipda Agung mengatakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya di seluruh wilayah Lebak.
Baca juga: 9 Korban Kecelakaan Odong-odong Masih Dirawat di RS, Satu Balita Kritis
Larangan tersebut, kata dia, sudah diberlakukan sejak awal Juli, namun sosialisasi ditingkatkan setelah ada insiden kemarin.
“Kita gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, jika masih ditemukan akan dilakukan penindakan,” kata Agung.
Penindakan tersebut, kata dia berupa tilang hingga unitnya diamankan.
Menurutnya odong-odong tidak layak untuk beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi unsur standar keselamatan. Namun demikian odong-odong masih boleh dioperasikan di area wisata.
Baca juga: Sebabkan 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Ternyata Tidak Punya SIM
Selain di Lebak, larangan operasi odong-odong di jalan raya juga diberlakukan di Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyatakan ada sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya mulai dari izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.
“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” kata Belny.
Belny mengatakan Odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, namun demikian penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.
Sebelumnya dilaporkan Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) siang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Jadi Tersangka
Sebuah odong-odong yang mengangkut 20 penumpang tertabrak kereta api.
Peristiwa yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini mengakibatkan 9 orang tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.