Tak menggugurkan eksploitasi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Syafrin, dengan tegas menyatakan bahwa pacuan kuda dengan joki cilik merupakan praktik eksploitasi yang bertentangan dengan hukum.
"Penggunaan joki cilik tetap eksploitasi anak, tidak bisa dihilangkan oleh sesuatu apapun kecuali ada undang-undang yang merubah, karena undang-udang lebih tinggi dari surat edaran itu," jelasnya menanggapi surat edaran Pemkab Bima.
Menurut dia, Pemkab Bima sudah terlambat mengeluarkan edaran karena telah banyak korban berjatuhan dalam tradisi ini dalam beberapa tahun terakhir, bahkan dua di antara joki cilik meninggal dunia.
Kendati demikian, ia mengapresiasi keberanian Pemkab Bima tetap bersikukuh mengizinkan penggunaan joki cilik dalam pacuan kuda. Namun, pihaknya akan menentang dan melawan apabila terdapat persoalan dikemudian hari.
"Sekarang sudah diizinkan lagi silakan, tapi kami kalau ada masalah tetap berdiri membela anak. Ini bukan keinginan kami tapi keinginan undang-undang. Kami prinsipnya pacuan kuda ya joki cilik tidak," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.