Untuk memperdaya korban, tersangka membujuk rayu dan mengancam korban.
"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," imbuhnya.
Korban yang sedang hamil menceritakan aksi bejat yang dilakukan pelaku selama ini yang dianggap guru spiritual.
Korban tidak berani bercerita karena takut dengan ancaman tersangka.
Baca juga: Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya 200 Kali, Ketahuan Saat Korban Hamil
Berdasarkan penyelidikan mendalam, diduga puluhan anak di bawah umur menjadi korban pencabulan tersangka JKI.
“Itu hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (26/07/2022).
Tersangka mengakui puluhan pasien di bawah umur yang menjadi korbannya, namun saat ini baru satu korban yang melapor ke polisi.
Banyaknya korban membuat Kepolisian Resor Ngawi membuka nomor pengaduan bagi para korban pencabulan.
Polres Ngawi juga membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak yang akan melibatkan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
"Untuk itu Satreskrim Polres Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata Dwiasi Wiyatputera.
Sumber: Kompas.com Penulis Kontributor Magetan, Sukoco | Editor Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.