Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,8 Ton Daging Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 27/07/2022, 15:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan dugaan upaya penyelundupan daging ilegal dari Malaysia yang dikirim ke Kota Tarakan, Selasa (26/7/2022) malam.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan respon dari informasi masih maraknya dugaan pengiriman daging kerbau asal India, dari Tawau Malaysia ke Tarakan, melalui jalur perbatasan di Pulau Sebatik.

"Ada sekitar 160 karton daging merk Alana dari Malaysia kami amankan, atau setara dengan 2,8 ton," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Disnakertrans Sebut 46 Calon PMI Tak Tahu Akan Diberangkatkan ke Arab secara Ilegal

Daging ilegal tersebut dikemas dengan karton dan dibungkus karung. Lalu dibawa speedboat dengan list biru putih bermesin 250 PK.

Speedboat tersebut dikendarai oleh Motoris bernama MA alias UJ (40) bersama seorang ABK bernama (A). Keduanya merupakan warga kota Tarakan.

‘’Kita amankan kedua pelaku, dan masih mendalami siapa pemilik 2,8 ton daging tersebut. Yang jelas, barang bukti yang kita amankan milik warga Kota Tarakan,’’tegasnya.

Arif menegaskan, di masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih mewabah, tentu butuh kehati-hatian dan penjagaan ekstra di perbatasan Negara.

Terlebih, mekanisme masuknya daging-daging produk India tersebut, melalui jalur tidak semestinya.

Atas pelanggaran tersebut, kedua pelaku, diduga melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, pasal 33 huruf A, B dan C . Dalam hal ini seluruh produk hewan dan tumbuhan dari luar negeri wajib dilengkapi surat kesehatan dari negara asal.

Selain itu juga harus melalui jalur yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk harus melalui proses karantina.

‘’Ancaman pasal tersebut, maksimal pidana kurungan selama 10 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,’’ jelas Arief.

Penggagalan dugaan penyelundupan daging illegal dengan nilai sekitar lebih Rp 200 juta tersebut, juga menyelamatkan kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 32 juta.

"Kita serahkan pelaku dan barang bukti ke Karantina hewan dan tumbuhan Wilker Tarakan di Nunukan. Kami TNI AL tidak ada kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran Karantina," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com