KOMPAS.com - GK (51), seorang pemuka agama di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia ditetapkan tersangka persetubuhan dengan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat istri korban memergoki suaminya melakukan perbuatan asusila di kamar. GK pun mendapat ancama hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka
Kasus tersebut berawal saat GK pamit ke istrinya, PBE (51) ke rumah tekan pada Jumat, 15 Juli 2022.
Setelah itu PBE istri berusaha menghubungi sang suami, namun nomor ponselnya tak tersambung.
PBE yang curiga kemudian mencari suaminya ke rumah kenalannya yang tak lain orangtua korban.
Benar saja, PBE melihat motor GK terparkir di depan rumah. Ia pun langsung masuk ke rumah dan memergoki suaminya berbuat asusila dengan anak pemilik rumah.
Baca juga: Pemuka Agama di Ketapang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar
GK pun kabur dari lokasi kejadian dan ia ditangkap dua hari kemudian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut kemudian ditangani polisi. GK pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
GK di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah bersetubuh dengan korban.
Namun, ia membantah memaksa korban saat beraksi. GK berdalih melakukan persetubuhan dilatarbelakangi karena suka sama suka.
"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka," kata dia.
"Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelas GAK.
Baca juga: Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka
Kini GAK hanya bisa menyesali kesalahannya. Ia meminta maaf kepada keluarga karena kasus ini.
GAK juga menyadari apa yang ia berbuat melanggar hukum.
"Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.