SENTANI, KOMPAS.com - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Papua berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi yang berbeda-beda.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan bahwa telah terjadi kasus curanmor di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura pada Mei 2022 yang melibatkan dua pelaku, FP (20) dan WA (26) serta penadah berinisial TM (19).
Aksi pencurian ini, kata dia, berawal saat dua pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri motor Honda Beat di dalamnya.
Baca juga: Polda Papua Barat Tindak Tegas Perwira yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
“Kronologis penangkapan ini cukup menarik lantaran dua pelaku ini ditangkap Polres Yalimo ketika melakukan razia jalan trans Jayapura-Wamena. Dua pelaku menggunakan motor dari hasil kejahatan pencurian,” jelas Fredrickus kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (27/7/2022).
Usai menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa motor, Polres Yalimo langsung berkoordinasi dengan setiap polres yang ada di Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Dari hasil koordinasi Polres Yalimo, kata Fredrickus, ternyata di Polres Jayapura ada laporan polisi (LP) mengenai kasus curanmor di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Setelah kita koordinasi, maka langsung kita menjemput dua orang pelaku bersama barang bukti berupa motor beat yang digunakan oleh dua orang pelaku,” ungkapnya.
Selain di Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur juga sedang menyidik kasus terkait dua pelaku curanmor tersebut.
“Kini semua sudah diproses, baik dua orang pelaku dan satu orang penadah. Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Baca juga: Kisah Yulius yang Tewas Ditembak KKB di Nduga, Tak Lanjutkan Kuliah dan Pergi Merantau ke Papua
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera disidangkan ke pengadilan.
“Untuk proses hukum di Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur tetap dilanjutkan dan tetap berjalan. Jadi tidak menghitung masa tahanan di Polres Jayapura,” ujarnya.
Pada Juni 2022, pihak Polres Jayapura kembali menangkap dua orang tersangka, OH (19) dan AW (18) di daerah yang berbeda-beda.
“Dua orang tersangka ini terbukti melakukan pencurian di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Baca juga: 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV
Dua pelaku kedapatan mencuri dua sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah.
“Korban kaget dua unit sepeda motornya hilang ketika bangun pagi saat hendak melaksanakan shalat,” ujarnya.
Fredrickus menyatakan, lima orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu orang sebagai penadah.
“Kalau penadah hukumannya 4 tahun dan pelaku pencurian 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.