Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Curanmor di Papua Ditangkap, 2 Pelaku Terjaring Saat Razia di Jalan Trans Jayapura-Wamena

Kompas.com - 27/07/2022, 12:46 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Papua berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi yang berbeda-beda. 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan bahwa telah terjadi kasus curanmor di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura pada Mei 2022 yang melibatkan dua pelaku, FP (20) dan WA (26) serta penadah berinisial TM (19).

Aksi pencurian ini, kata dia, berawal saat dua pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri motor Honda Beat di dalamnya. 

Baca juga: Polda Papua Barat Tindak Tegas Perwira yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

“Kronologis penangkapan ini cukup menarik lantaran dua pelaku ini ditangkap Polres Yalimo ketika melakukan razia jalan trans Jayapura-Wamena. Dua pelaku menggunakan motor dari hasil kejahatan pencurian,” jelas Fredrickus kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (27/7/2022).

Usai menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa motor, Polres Yalimo langsung berkoordinasi dengan setiap polres yang ada di Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Dari hasil koordinasi Polres Yalimo, kata Fredrickus, ternyata di Polres Jayapura ada laporan polisi (LP) mengenai kasus curanmor di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Setelah kita koordinasi, maka langsung kita menjemput dua orang pelaku bersama barang bukti berupa motor beat yang digunakan oleh dua orang pelaku,” ungkapnya.

Selain di Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur juga sedang menyidik kasus terkait dua pelaku curanmor tersebut. 

“Kini semua sudah diproses, baik dua orang pelaku dan satu orang penadah. Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Baca juga: Kisah Yulius yang Tewas Ditembak KKB di Nduga, Tak Lanjutkan Kuliah dan Pergi Merantau ke Papua

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera disidangkan ke pengadilan.

“Untuk proses hukum di Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur tetap dilanjutkan dan tetap berjalan. Jadi tidak menghitung masa tahanan di Polres Jayapura,” ujarnya.

Pada Juni 2022, pihak Polres Jayapura kembali menangkap dua orang tersangka, OH (19) dan AW (18) di daerah yang berbeda-beda.

“Dua orang tersangka ini terbukti melakukan pencurian di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Baca juga: 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV

Dua pelaku kedapatan mencuri dua sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah.

“Korban kaget dua unit sepeda motornya hilang ketika bangun pagi saat hendak melaksanakan shalat,” ujarnya.

Fredrickus menyatakan, lima orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu orang sebagai penadah. 

“Kalau penadah hukumannya 4 tahun dan pelaku pencurian 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com