Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Curanmor di Papua Ditangkap, 2 Pelaku Terjaring Saat Razia di Jalan Trans Jayapura-Wamena

Kompas.com - 27/07/2022, 12:46 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Papua berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi yang berbeda-beda. 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menjelaskan bahwa telah terjadi kasus curanmor di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura pada Mei 2022 yang melibatkan dua pelaku, FP (20) dan WA (26) serta penadah berinisial TM (19).

Aksi pencurian ini, kata dia, berawal saat dua pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri motor Honda Beat di dalamnya. 

Baca juga: Polda Papua Barat Tindak Tegas Perwira yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

“Kronologis penangkapan ini cukup menarik lantaran dua pelaku ini ditangkap Polres Yalimo ketika melakukan razia jalan trans Jayapura-Wamena. Dua pelaku menggunakan motor dari hasil kejahatan pencurian,” jelas Fredrickus kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (27/7/2022).

Usai menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa motor, Polres Yalimo langsung berkoordinasi dengan setiap polres yang ada di Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

Dari hasil koordinasi Polres Yalimo, kata Fredrickus, ternyata di Polres Jayapura ada laporan polisi (LP) mengenai kasus curanmor di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Setelah kita koordinasi, maka langsung kita menjemput dua orang pelaku bersama barang bukti berupa motor beat yang digunakan oleh dua orang pelaku,” ungkapnya.

Selain di Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur juga sedang menyidik kasus terkait dua pelaku curanmor tersebut. 

“Kini semua sudah diproses, baik dua orang pelaku dan satu orang penadah. Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Baca juga: Kisah Yulius yang Tewas Ditembak KKB di Nduga, Tak Lanjutkan Kuliah dan Pergi Merantau ke Papua

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera disidangkan ke pengadilan.

“Untuk proses hukum di Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur tetap dilanjutkan dan tetap berjalan. Jadi tidak menghitung masa tahanan di Polres Jayapura,” ujarnya.

Pada Juni 2022, pihak Polres Jayapura kembali menangkap dua orang tersangka, OH (19) dan AW (18) di daerah yang berbeda-beda.

“Dua orang tersangka ini terbukti melakukan pencurian di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Baca juga: 3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV

Dua pelaku kedapatan mencuri dua sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah.

“Korban kaget dua unit sepeda motornya hilang ketika bangun pagi saat hendak melaksanakan shalat,” ujarnya.

Fredrickus menyatakan, lima orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu orang sebagai penadah. 

“Kalau penadah hukumannya 4 tahun dan pelaku pencurian 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Regional
WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Regional
5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

Regional
Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Regional
Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Regional
Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Regional
Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Regional
Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Regional
Ditolak Sana Sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Ditolak Sana Sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Regional
Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Regional
Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Semarang

Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Semarang

Regional
Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

Regional
Kabag Kesra Bangka Selatan Ditangkap Saat Petugas Merazia Tempat Karaoke di NTB

Kabag Kesra Bangka Selatan Ditangkap Saat Petugas Merazia Tempat Karaoke di NTB

Regional
Covid-19 Meningkat di Banten, Pj Gubernur Pertimbangkan Syarat Vaksin di Tempat Liburan

Covid-19 Meningkat di Banten, Pj Gubernur Pertimbangkan Syarat Vaksin di Tempat Liburan

Regional
Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com