Sedangkan, Urbanus Mandacan mengaku senjata api laras panjang yang diserahkannya merupakan maskawin.
Menurutnya, sudah menjadi budaya turun-temurun bahwa senjata api di Papua Barat dijadikan maskawin.
"Sudah sangat lama saya menyimpannya, saya pikir saya simpan tidak ada guna, lebih baik saya berikan kepada pihak aparat," ungkap dia.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Kaimana Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, memberi apresiasi kepada masyarakat Moskona dan Moskona Barat yang menyerahkan senpi dan amunisi kepada aparat.
"Secara undang-undang dan secara hukum sangat dilarang menyimpan senjata api dan amunisi karena sangat membahayakan keselamatan orang lain dan bisa dihukum selama 12 tahun," kata Daniel.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang ada di Teluk Bintuni dan seluruh masyarakat di teritorial Polda Papua Barat agar senjata dan amunisi yang masih disimpan diserahkan kepada pihak aparat.
"Saya sangat mengapresiasi dan akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang secara ikhlas menyerahkan senjata api dan amunisi," ucap Daniel.
Kapolda pun menyerahkan penghargaan kepada kedua warga yakni Cornelis Aisnak masyarakat Moskona Barat, serta Frans Asmorom dan Urbanus Mandacan, warga Moskona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.