BIMA, KOMPAS.com- Seorang anggota polisi Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai merusak rumah ABD (82), orang yang diduga mencabuli putrinya.
Polisi berinisial N (38) itu marah lantaran putrinya yang merupakan anak berkebutuhan khusus, diduga dicabuli oleh pemilik rumah tersebut.
Baca juga: Rusak Rumah Pelaku yang Diduga Cabuli Anaknya, Polisi di Bima Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengemukakan, peristiwa pencabulan dan perusakan rumah terduga pelaku tersebut terjadi pada Mei 2022.
Ayah korban pencabulan yang merupakan anggota Polri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penetapan tersangka pada Sabtu (23/7/2022) kemarin dan langsung dilakukan pemeriksaan serta ditahan saat itu juga," katanya, Selasa (26/7/2022).
Sedangkan ABD yang merupakan tersangka pencabulan justru tidak ditahan lantaran alasan kesehatan.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Bima Langka dan Mahal, Diduga Dibeli Kalangan Menengah ke Atas
Jufrin mengatakan, N adalah satu dari sembilan orang yang dilaporkan merusak rumah terduga pelaku pencabulan.
Selain N, polisi juga menetapkan seorang kepala sekolah berinisial I sebagai tersangka perusakan.
Baca juga: 17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Dibebaskan